ituplus.com

komunitas pencari berita

Taekwondo

Korupsi dalam Pandangan Islam Perbuatan Buruk yang Merugikan Orang Lain

Mengungkap Pandangan Islam Terhadap Korupsi Tindakan Buruk yang Menghancurkan dan Merugikan Orang Lain

Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu maupun wewenang yang bukan menjadi haknya. Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam salah satu perbuatan merugikan.

Menurut Nurjanah, dalam bukunya yang berjudul Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.

Sikap tidak bertanggungjawab seperti ini tidak disukai dalam Islam, karena hampir semua ajaran Islam difokuskan untuk menghapus sikap yang merugikan orang lain. Tujuannya yaitu agar umat manusia dapat hidup dengan baik, bermartabat, dan bahagia.

Pandangan Islam tentang Korupsi

Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.

Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.